Cara Membuat SKCK Baru dan Memperpanjang skck di Denpasar
hallo Selamat siang sobat, kembali lagi dengan Tasikplaza setelah sekian lama tidak membuat postingan yang di tunggu tunggu akhirnya saya bisa meluangkan waktu untuk membuat sebuah artikel yang akan saya bagikan kepada anda. karena ada kesibukan di dunia nyata, kali ini akan membagikan sebuah informasi yang sering di cari oleh masyarakat pada umumnya,yang akan saya bagikan kepada dengan judu "Cara Membuat SKCK Baru di Polres Denpasar" maka dengan itu kalian bisa simak dengan seksama artikel ini "cara memperpanjang skck di polres Denpasar". ini untuk dijadikan referensi pembuatan skck yang mungkin bisa membantu anda dalam memepermudah mencari informasi oleh kalian semua "cara memperpanjang skck baru di Denpasar"
![]() |
| Cara Membuat SKCK Baru di Polres Denpasar |
Alamat Polres Denpasar Jl. Gunung Sanghyang No.110, Padangsambian, Denpasar Bali, Kota Denpasar, Bali 80117 Provinsi Pulau Bali No Telepon: (0361) 8448902
pertama, kalian datang ke kantor polres tersebut dan langsung tanya ke petugas di depan gerbang dan tanyakan ruang pembuatan skck, setelah ke ruang pembuatan skck kalian mintalah formulir isian dokumen yang harus kalian isi silahkan isi sesuai dengan identitas anda biasanya ada contoh di tempelkan di dinding ruang pembuatan skck.
persyaratan membuat skck baru yang harus di siapkan di antaranya ;
1. Idr 30.000 pastinya (wajib ada)
2. Potocopy KTP kalo tidak ada bisa suat domisili dari desa (wajib ada)
3. Pass photo 4x6 4/6 (wajib ada) jika tidak ada KTP bisa minta surat domisili dari kelurahan
4. Potocopy KK (optional)
5. Potocopy Akta lahir (optional)
persyaratan memperpanjang skck lama yang harus di siapkan di antaranya ;
1. Idr 30.000 pastinya (wajib ada)
2. Potocopy KTP (wajib ada) jika tidak ada KTP bisa minta surat domisili dari kelurahan
3. Pass photo 4x6 4/6 (wajib ada)
jika ada pertanyaan silahkan tanya aja lewat komentar di bawah postingan nya oke, mohon maaf jika ada salah kata atau kekuranganya.

Posting Komentar
Posting Komentar