-->

ads

Cara Membuat kartu kuning AK-1 di Ciamis

Cara Membuat kartu kuning dan Memperpanjang kartu kuning di Ciamis

hallo Good people, kita bertemu lagi di blog sederhan Tasikplaza mengulas informasi apa aja dan dimana saja. sekian lama tidak membuat postingan yang di tunggu tunggu akhirnya saya bisa meluangkan waktu untuk membuat sebuah artikel yang akan saya bagikan kepada anda. karena ada kesibukan di dunia nyata, kali ini website ini akan membagikan sebuah informasi yang sering di cari oleh masyarakat pada umumnya, yang akan saya bagikan kepada dengan judul "cara membuat kartu kuning di Ciamis" maka dengan itu kalian bisa simak dengan seksama artikel ini "cara membuat kartu kuning baru di Disnaker Ciamis" ini untuk di jadikan referensi pembuatan kartu kuning yang mungkin bisa membantu anda dalam memepermudah mencari informasi oleh kalian semua untuk membuat sebuah dokumen penting ini.

Persyaratan membuat Kartu kunig di Ciamis
Jam Pelayanan Pembuatan Kartu AK-1 (Kartu Kuning)


Kartu Kuning(disingkat kartu AK1), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. kita ketahui kartu kuning ini sangatlah penting untuk dokumen yang di perlukan untuk memenuhi syarat melamar kerja atau keperluan yang sifatnya memerlukan data dari kepolisian bahwa orang tersebut bersih dari perkara hukum.

Alamat Dinas Tenaga Kerja Ciamis
Jl. Baru Komplek Perkantoran No.18, Kertasari, Ciamis, Kertasari, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 462132

Lokasi Pembuatan Kartu Kuning Ciamis
Alamatnya di Jl. Baru Komplek Perkantoran No.18, Kertasari, Ciamis, Kertasari, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46213

Dinas Tenaga Kerja Kab Ciamis
Alamat: Jl. Siliwangi No.73, Kahuripan, Kec. Tawang, Ciamis, Jawa Barat 46115

pertama, kalian datang ke kantor polres tersebut dan langsung tanya ke petugas di depan gerbang dan tanyakan ruang pembuatan kartu kuning, setelah ke ruang pembuatan kartu kuning kalian mintalah formulir isian dokumen yang harus kalian isi silahkan isi sesuai dengan identitas anda biasanya ada contoh di tempelkan di dinding ruang pembuatan kartu kuning.



persyaratan membuat kartu kuning baru yang harus di siapkan di antaranya ;
1. pas photo berwarna Uk. 3x4 sebanyak 2 lembar
2. Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk
3. Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai
4. Photo Copy Ijazah Terakhir
5. Uang Rp.2000 bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun.

persyaratan memperpanjang kartu kuning lama yang harus di siapkan di antaranya ;
1. pas photo berwarna Uk. 3x4 sebanyak 2 lembar
2. Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk
3. Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai
4. Photo Copy Ijazah Terakhir
5. Uang Rp.2000 bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun.

sekian dulu semoga bermanfaat ya guys artikel nya dengan judul "cara memperpanjang kartu kuning di Disnaker Ciamis" kalian bisa terbantu untuk pembuatanya, saya pamit dan terimakasih.

artikel terkait ; cara membuat kartu kuning kab tasik, syarat membuat kartu kuning Ciamis, cara membuat surat pencari kerja Ciamis .

jika ada pertanyaan silahkan tanya aja lewat komentar di bawah postingan nya oke, mohon maaf jika ada salah kata atau kekuranganya.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter