Cara Membuat kartu kuning dan Memperpanjang kartu kuning di Tasikmalaya
hallo Good people, kita bertemu lagi di blog sederhan Tasikplaza mengulas informasi apa aja dan dimana saja. sekian lama tidak membuat postingan yang di tunggu tunggu akhirnya saya bisa meluangkan waktu untuk membuat sebuah artikel yang akan saya bagikan kepada anda. karena ada kesibukan di dunia nyata, kali ini website ini akan membagikan sebuah informasi yang sering di cari oleh masyarakat pada umumnya, yang akan saya bagikan kepada dengan judul "cara membuat kartu kuning di tasikmalaya" maka dengan itu kalian bisa simak dengan seksama artikel ini "cara membuat kartu kuning baru di Disnaker Tasikmalaya" ini untuk di jadikan referensi pembuatan kartu kuning yang mungkin bisa membantu anda dalam memepermudah mencari informasi oleh kalian semua untuk membuat sebuah dokumen penting ini.
![]() |
| Persyaratan membuat Kartu kunig di tasikmalaya |
![]() |
| Jam Pelayanan Pembuatan Kartu AK-1 (Kartu Kuning) |
Kartu Kuning(disingkat kartu AK1), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. kita ketahui kartu kuning ini sangatlah penting untuk dokumen yang di perlukan untuk memenuhi syarat melamar kerja atau keperluan yang sifatnya memerlukan data dari kepolisian bahwa orang tersebut bersih dari perkara hukum.
Alamat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya
Alamat: Komplek Perkantoran, Sukaasih, Kec. Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat 46112
Lokasi Pembuatan Kartu Kuning Kabupaten Tasikmalaya
Alamatnya di Yudanagara, Kec. Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat 46121
di samping disduk kabupaten tasikmalaya. di depan masjid agung kota tasikmalaya
Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya
Alamat: Jl. Siliwangi No.73, Kahuripan, Kec. Tawang, Tasikmalaya, Jawa Barat 46115
Alamat: Komplek Perkantoran, Sukaasih, Kec. Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat 46112
Lokasi Pembuatan Kartu Kuning Kabupaten Tasikmalaya
Alamatnya di Yudanagara, Kec. Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat 46121
di samping disduk kabupaten tasikmalaya. di depan masjid agung kota tasikmalaya
Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya
Alamat: Jl. Siliwangi No.73, Kahuripan, Kec. Tawang, Tasikmalaya, Jawa Barat 46115
pertama, kalian datang ke kantor nya disnaker setempat tersebut dan langsung tanya ke petugas di depan gerbang dan tanyakan ruang pembuatan kartu kuning, setelah ke ruang pembuatan kartu kuning kalian mintalah formulir isian dokumen yang harus kalian isi silahkan isi sesuai dengan identitas anda biasanya ada contoh di tempelkan di dinding ruang pembuatan kartu kuning.
persyaratan membuat kartu kuning baru yang harus di siapkan di antaranya ;
1. pas photo berwarna Uk. 3x4 sebanyak 2 lembar
2. Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk
3. Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai
4. Photo Copy Ijazah Terakhir
5. Uang Rp.2000 bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun.
2. Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk
3. Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai
4. Photo Copy Ijazah Terakhir
5. Uang Rp.2000 bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun.
persyaratan memperpanjang kartu kuning lama yang harus di siapkan di antaranya ;
1. pas photo berwarna Uk. 3x4 sebanyak 2 lembar
2. Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk
3. Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai
4. Photo Copy Ijazah Terakhir
5. Uang Rp.2000 bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun.
2. Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk
3. Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai
4. Photo Copy Ijazah Terakhir
5. Uang Rp.2000 bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun.
sekian dulu semoga bermanfaat ya guys artikel nya dengan judul "cara memperpanjang kartu kuning di Disnaker Tasikmalaya" kalian bisa terbantu untuk pembuatanya, saya pamit dan terimakasih.
artikel terkait ; cara membuat kartu kuning kab tasik, syarat membuat kartu kuning tasikmalaya, cara membuat surat pencari kerja tasikmalaya .
jika ada pertanyaan silahkan tanya aja lewat komentar di bawah postingan nya oke, mohon maaf jika ada salah kata atau kekuranganya.


Surat kelulusannya harus dilegalisir??
BalasHapusya wajib legalisir
BalasHapusKalau yang belum ada nilai un sama ijazah belum ada Cuman ada surat kelulusan aja giman? Bisa gak? Mohon infonya🙏
BalasHapuspake surat lulus dan transkrip nilai yang di legalisir.
BalasHapusTidak pake surat kelulusan karena belum dikasih dari sekolahnya apa bisa?
BalasHapusMohon infonya,��
tidak bisa harus ada surat lulus atau ijazah yang sudah di legalisir
HapusDaftar dulu online apa lngsung ke tempat?
BalasHapusAssalamualaikum mohon maaf mau tanya pak apakah bisa pembuatan kartu kuning online
BalasHapusMaaf perpanjang kartu kuning online sudah bisa? Terus kalo hari Sabtu buka ga?
BalasHapusSabtu buka ga?
BalasHapusMaaf apakah memperpanjang kartu kuning masih ditempat yang sama dengan pembuatan kartu kuning??
BalasHapussabtu buka setengah poe sampe jam 12. kalo tasikota datang ke kantornya dekat masjid agung kota tasikmalaya.
BalasHapusGimana cara daftarnya
BalasHapusMaaf mau tanya, kalau pembuatan kartu kuning daftarnya online dlu atau langsung kesana? Terimakasih
BalasHapusMau tanya kalau sekarang memperpanjang kartu kuning kab tasikmalaya tempatnya dimana ya dan buka sampai jamberapa?
BalasHapusdi gebu kak
HapusHallo kak bikin kartu kuning untuk kab Tasikmalaya dimna ya gebu/disduk?
BalasHapusKalo pembuatan kartu kuning baru. Bisa di gebu singaparna / harus ke disduk kota tasik yah ? . Tolong di jawab🙏
BalasHapus