Cara Membuat Kartu Kuning dan Memperpanjang Kartu Kuning di Pangandaran
hallo Good people, kita bertemu lagi di blog sederhan Pangandaranplaza mengulas informasi apa aja dan dimana saja. sekian lama tidak membuat postingan yang di tunggu tunggu akhirnya saya bisa meluangkan waktu untuk membuat sebuah artikel yang akan saya bagikan kepada anda. karena ada kesibukan di dunia nyata, kali ini website ini akan membagikan sebuah informasi yang sering di cari oleh masyarakat pada umumnya, yang akan saya bagikan kepada dengan judul "cara membuat kartu kuning di Pangandaran" maka dengan itu kalian bisa simak dengan seksama artikel ini "cara membuat kartu kuning baru di Disnaker Pangandaran" ini untuk di jadikan referensi pembuatan kartu kuning yang mungkin bisa membantu anda dalam memepermudah mencari informasi oleh kalian semua untuk membuat sebuah dokumen penting ini.
Persyaratan membuat Kartu kunig di Pangandaran |
Jam Pelayanan Pembuatan Kartu AK-1 (Kartu Kuning) |
Alamat Dinas Tenaga Kerja Pangandaran
Lokasi Pembuatan Kartu Kuning Pangandaran
Dinas Tenaga Kerja Kab Pangandaran
Alamat disnaker pangandaran: Jl. Raya Cijulang, Cikembulan, Sidamulih, Pangandaran, Jawa Barat 46365
Alamat disnaker pangandaran: Jl. Raya Cijulang, Cikembulan, Sidamulih, Pangandaran, Jawa Barat 46365
Alamat disnaker pangandaran: Jl. Raya Cijulang, Cikembulan, Sidamulih, Pangandaran, Jawa Barat 46365
Dinas Tenaga Kerja Kab Pangandaran
Alamat disnaker pangandaran: Jl. Raya Cijulang, Cikembulan, Sidamulih, Pangandaran, Jawa Barat 46365
pertama, kalian datang ke kantor polres tersebut dan langsung tanya ke petugas di depan gerbang dan tanyakan ruang pembuatan kartu kuning, setelah ke ruang pembuatan kartu kuning kalian mintalah formulir isian dokumen yang harus kalian isi silahkan isi sesuai dengan identitas anda biasanya ada contoh di tempelkan di dinding ruang pembuatan kartu kuning.
persyaratan membuat kartu kuning baru yang harus di siapkan di antaranya ;
1. pas photo berwarna Uk. 3x4 sebanyak 2 lembar
2. Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk
3. Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai
4. Photo Copy Ijazah Terakhir
5. Uang Rp.2000 bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun.
2. Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk
3. Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai
4. Photo Copy Ijazah Terakhir
5. Uang Rp.2000 bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun.
persyaratan memperpanjang kartu kuning lama yang harus di siapkan di antaranya ;
1. pas photo berwarna Uk. 3x4 sebanyak 2 lembar
2. Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk
3. Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai
4. Photo Copy Ijazah Terakhir
5. Uang Rp.2000 bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun.
2. Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk
3. Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai
4. Photo Copy Ijazah Terakhir
5. Uang Rp.2000 bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun.
sekian dulu semoga bermanfaat ya guys artikel nya dengan judul "cara memperpanjang kartu kuning di Disnaker Pangandaran" kalian bisa terbantu untuk pembuatanya, saya pamit dan terimakasih.
artikel terkait ; cara membuat kartu kuning kota Pangandaran, syarat membuat kartu kuning Pangandaran, cara membuat surat pencari kerja Pangandaran .
jika ada pertanyaan silahkan tanya aja lewat komentar di bawah postingan nya oke, mohon maaf jika ada salah kata atau kekuranganya.
Membuat kartu kuning dan Memperpanjang kartu kuning di Pangandaran adapula persyaratan membuat kartu kuning serta persyaratan memperpanjang kartu kuning di Pangandaran.
Assalamualikum
BalasHapusMaaf,jika ingin membuat kartu kuning,tetapi ijazahnya belum keluar itu bagaimana?