-->

ads

Cara Membuat Kartu Kuning AK-1 Di Cirebon

Cara Membuat Kartu Kuning dan Memperpanjang Kartu Kuning di Cirebon

hallo Good people, kita bertemu lagi di blog sederhana Tasikplaza mengulas informasi apa aja dan dimana saja. sekian lama tidak membuat postingan yang di tunggu tunggu akhirnya saya bisa meluangkan waktu untuk membuat sebuah artikel yang akan saya bagikan kepada anda. karena ada kesibukan di dunia nyata, kali ini website ini akan membagikan sebuah informasi yang sering di cari oleh masyarakat pada umumnya, yang akan saya bagikan kepada dengan judul "cara membuat kartu kuning di Cirebon" maka dengan itu kalian bisa simak dengan seksama artikel ini "cara membuat kartu kuning baru di Disnaker Cirebon" ini untuk di jadikan referensi pembuatan kartu kuning yang mungkin bisa membantu anda dalam memepermudah mencari informasi oleh kalian semua untuk membuat sebuah dokumen penting ini.

Cara membuat dan memperpanjang kartu kuning di Cirebon
Persyaratan membuat Kartu kunig di Cirebon
Cara membuat dan memperpanjang kartu kuning di Cirebon
Jam Pelayanan Pembuatan Kartu AK-1 (Kartu Kuning)

Kartu Kuning (disingkat kartu AK 1) atau di sebut kartu pencari kerja, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. kita ketahui kartu kuning ini sangatlah penting untuk dokumen yang di perlukan untuk memenuhi syarat melamar kerja atau keperluan yang sifatnya memerlukan data dari kepolisian bahwa orang tersebut bersih dari perkara hukum.

Alamat Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon
Jl. DR. Cipto Mangunkusumo No.123, Pekiringan, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45131
Jam:Tutup/Buka pukul 07.30-16.00 Telepon: (0231) 203622

Lokasi Pembuatan Kartu Kuning Cirebon
Jl. DR. Cipto Mangunkusumo No.123, Pekiringan, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 45131
Jam:Tutup/Buka pukul 07.30-16.00 Telepon: (0231) 203622

Dinas Tenaga Kerja Kab Cirebon
Alamat disnaker Cirebon: Kesenden, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat 45121

pertama, kalian datang ke kantor polres tersebut dan langsung tanya ke petugas di depan gerbang dan tanyakan ruang pembuatan kartu kuning, setelah ke ruang pembuatan kartu kuning kalian mintalah formulir isian dokumen yang harus kalian isi silahkan isi sesuai dengan identitas anda biasanya ada contoh di tempelkan di dinding ruang pembuatan kartu kuning.

persyaratan membuat kartu kuning baru yang harus di siapkan di antaranya ;
1. pas photo berwarna Uk. 3x4 sebanyak 2 lembar
2. Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk
3. Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai
4. Photo Copy Ijazah Terakhir
5. Uang Rp.2000 bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun.

persyaratan memperpanjang kartu kuning lama yang harus di siapkan di antaranya ;
1. pas photo berwarna Uk. 3x4 sebanyak 2 lembar
2. Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk
3. Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai
4. Photo Copy Ijazah Terakhir
5. Uang Rp.2000 bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun.

sekian dulu semoga bermanfaat ya guys artikel nya dengan judul "cara memperpanjang kartu kuning di Disnaker Kota Cirebon" kalian bisa terbantu untuk pembuatanya, saya pamit dan terimakasih.

artikel terkait ; cara membuat kartu kuning kota Cirebon, syarat membuat kartu kuning Cirebon, cara membuat surat pencari kerja Cirebon,cara membuat kartu kuning kabupaten Cirebon.

jika ada pertanyaan silahkan tanya aja lewat komentar di bawah postingan nya oke, mohon maaf jika ada salah kata atau kekuranganya.
Membuat kartu kuning dan Memperpanjang kartu kuning di Cirebon adapula persyaratan membuat kartu kuning serta persyaratan memperpanjang kartu kuning di Cirebon.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter