Cara Membuat Kartu Kuning dan Memperpanjang Kartu Kuning di Kabupaten Jepara
hallo Good people, kita bertemu lagi di blog sederhana Tasikplaza mengulas informasi apa aja dan dimana saja. sekian lama tidak membuat postingan yang di tunggu tunggu akhirnya saya bisa meluangkan waktu untuk membuat sebuah artikel yang akan saya bagikan kepada anda. karena ada kesibukan di dunia nyata, kali ini website ini akan membagikan sebuah informasi yang sering di cari oleh masyarakat pada umumnya, yang akan saya bagikan kepada dengan judul "cara membuat kartu kuning di Kabupaten Jepara" maka dengan itu kalian bisa simak dengan seksama artikel ini "cara membuat kartu kuning baru di Disnaker Kabupaten Jepara online" ini untuk di jadikan referensi pembuatan kartu kuning yang mungkin bisa membantu anda dalam memepermudah mencari informasi oleh kalian semua untuk membuat sebuah dokumen penting ini.
![]() |
| Persyaratan membuat Kartu kunig di Kabupaten Jepara |
![]() |
| Jam Pelayanan Pembuatan Kartu AK-1 (Kartu Kuning) |
Kartu Kuning (disingkat kartu AK 1) atau di sebut kartu pencari kerja, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Disnaker yang berisikan catatan Keperkerjan seseorang. kita ketahui kartu kuning ini sangatlah penting untuk dokumen yang di perlukan untuk memenuhi syarat melamar kerja atau keperluan yang sifatnya memerlukan data dari kepolisian bahwa orang tersebut bersih dari perkara hukum.
Alamat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jepara
Lokasi Pembuatan Kartu Kuning Kabupaten Jepara
Dinas Tenaga Kerja Kab Kabupaten Jepara
Alamat disnaker Kabupaten Jepara: Kesenden, Kec. Kejaksan, Kabupaten Jepara, Jawa Barat 45121
Jl. DR. Cipto Mangunkusumo No.123, Pekiringan, Kec. Kesambi, Kabupaten Jepara, Jawa Barat 45131
Jam:Tutup/Buka pukul 07.30-16.00 Telepon: (0231) 203622
Jl. DR. Cipto Mangunkusumo No.123, Pekiringan, Kec. Kesambi, Kabupaten Jepara, Jawa Barat 45131
Jam:Tutup/Buka pukul 07.30-16.00 Telepon: (0231) 203622
Alamat disnaker Kabupaten Jepara: Kesenden, Kec. Kejaksan, Kabupaten Jepara, Jawa Barat 45121
pertama, kalian datang ke kantor Disnaker tersebut dan langsung tanya ke petugas di depan gerbang dan tanyakan ruang pembuatan kartu kuning, setelah ke ruang pembuatan kartu kuning kalian mintalah formulir isian dokumen yang harus kalian isi silahkan isi sesuai dengan identitas anda biasanya ada contoh di tempelkan di dinding ruang pembuatan kartu kuning.
- Vas Foto berwarna Uk. 3x4 sebanyak 2 lembar
- Photo copy KTP 1 lembar / suket disduk
- Surat Keterangan Lulus dan Nilai UN atau Transkrip Nilai
- Photo Copy Ijazah Terakhir
- Uang Rp.2000 bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun.
- pas photo berwarna Uk. 3x4 sebanyak 2 buah.
- Photo copy KTP 1 lembar / surat keterangan disduk dari desa.
- Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Ujian Nasional atau Transkrip Nilai sekolah.
- Photo Copy Ijazah Pendidikan Terakhir.
- Uang Rp.2000 bayar parkir hehe karena buat kartu kuning ini gratis tidak di pungu biaya sepeserpun
sekian dulu semoga bermanfaat ya guys artikel nya dengan judul "cara memperpanjang kartu kuning di Disnaker Kabupaten Jepara" kalian bisa terbantu untuk pembuatanya, saya pamit dan terimakasih.
artikel terkait ; cara membuat kartu kuning Kabupaten Jepara, syarat membuat kartu kuning Kabupaten Jepara, cara membuat surat pencari kerja Kabupaten Jepara,cara membuat kartu kuning kabupaten Kabupaten Jepara.
jika ada pertanyaan silahkan tanya aja lewat komentar di bawah postingan nya oke, mohon maaf jika ada salah kata atau kekuranganya.
Membuat kartu kuning dan Memperpanjang kartu kuning di Kabupaten Jepara adapula persyaratan membuat kartu kuning serta persyaratan memperpanjang kartu kuning di Kabupaten Jepara.


Posting Komentar
Posting Komentar