-->

ads

Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia Menurut undang undang

Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia Menurut Undang-Undang

Peran Kepolisian Negara Repubblik Indonesia

1. kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. dalam menjalankan peranya, kepolisian negara republik indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara professional.

Susunan dan kedudukan kepolisian negara republik indonesia

1. kepolisian negara republik indonesia merupakan kepolisian nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.
2. kepolisian negara republik indonesia berada di bawah kekuasaan penuh presiden RI.
3. kepolisian negara republik indonesia di pimpin oleh seorang kepala kepolisian negara republik indonesia yang di angkat dan di berhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia Menurut undang undang
Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia Menurut undang undang

Lembaga Kepolisian Nasional

1. Presiden dalam menetapkan arah kebijkan kepolisian negara republik indonesia di bantu oleh lembaga kepolisian nasional.
2. Lembaga Kepolisian nasional di bentuk oleh presiden yang diatur dengan undang-undang.
3. Lembaga Kepolisian nasional memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala kepolisian negara republik indonesia.

Tugas Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia

1. dalam keadaan darurat kepolisian negara republik indonesia memberikan bantuan kepada tentara nasional indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
2. kepolisian negara republik indonesia turut secara aktif dalam tugas-tugas penaggulangan kejahatan internasional sebagai anggota international criminal police organisation. Interpol.
3. kepolisian negara republik indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peace keeping operation) di bawah bendera perserikatan bangsa-bangsa.

Keikutsertaan kepolisian negara republik indonesia dalam penyelenggaraan negara

1. kepolisian negara republik indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik  dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
2. Anggota kepolisian negara republik indonesia tidak menggunakan hak memilih dan pilih. keikutsertaan kepolisian negara republik indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melali MPR paling lama sampai tahun 2009.
3. Anggota kepolisian negara republik indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter