Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPR

Peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat

Menimbang : 

a. bahwa undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 merupakan landasan utama dalam penyelengaraan kehidupan bernegara bagi bangsa dan negara kesatuan republik indonesia;

b. bahwa perubahan pertama perubahan kedua, perubahan ketiga, dan perubahan keempat undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kelembagaan negara yang berlaku di negara republik indonesia.

c. bahwa perubahan struktur kelembagaan negara sebagaimana di maksud pada huruf b mengakibatkan terjadinya perubahan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang lembaga negara dan lembaga pemerintahan yang ada;

Peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPR

d. bahwa perubahan tersebut mempengaruhi aturan yang berlaku menurut uud negara RI 1945 dan mengakibatkan perlunya di lakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan majelis permusyawaratan rakyat sementara dan ketetapan majelis permuswaratan rakyat republik indonesia.

e. bahwa hasil peninjauan terhadap materi dan status hukum dan ketetapan MPR sementara dan ketetapan mpr akan di ambil keputusan oleh mpr pada sidang tahunan tahun 2003.

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, b, c, d, e perlu ditetapkan ketetapan mpr indonesia tentang peninjauan terhadap materi dan statusu hukum ketetapan majelis permusyawaratan  rakyat sementara dan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republik  indonesia tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.

mengingat ;

1. pasal 1 ayat 2 dan ayat 3, pasal 2 ayat 2 dan ayat 3, pasal 3, serta pasal 8 ayat 2 dan ayat 3 juncto aturan peralihan pasal II serta aturan tambahan pasal I undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

2. ketetapan majelsi permusyawaratan rakyat Nomor II/MPR/1999 tentang peraturan tata tertib majelis permusyawaratan rakyat sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan ketetapan MPR nomor III/MPR/2003

3. Ketetapan majelis permusyawaratan Rakyat indonesia nomor III/MPR/2002 tentang penetapan pelaksanaan sidang tahunan MPR RI 2003.

Memperhatikan:

1. keputusan majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia Nomor 1/MPR/2003 tentang jadwal acara sidang tahunan majelis permusyawaratan  rakyat Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan keputusan majelis permusyawaratan rakyat RI nomor 3/MPR/2003 tentang perubahan jadwal acara sidang tahunan majelis permusyawaratan rakyat RI tahun 2003;

2. permusyawaratan dalam sidang tahunan mpr tanggal 1-7 agustus 2003 yang membahas rancangan ketetapan MPR RI  tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.

3.putusan rapat paripurna ke-6 (lanjutan) tanggal 7 agustus 2003 sidang tahunan MPR RI tahun 2003.

Memutuskan

Menetapkan: ketetapan MPR RI tentang peninjauan terhadao materi dan status hukum ketetapan MPR sementara dan ketetapan majelis permuswaratan rakyat RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.

Posting Komentar untuk "Peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPR"