Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Menurut UUD

Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kepada Bangsa Menurut UUD

Bahwa untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia guna mencapai tujuan nasional, di perlukan sistem pertahanandan keamanan NKRI yang berwawasan nusantara.
Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Menurut UUD
Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Menurut UUD

Bahwa telah di lakukan pemisahan secara kelembagaan yang setara antara TNI dan POLRI, Bahwa berdasarkan pertimbangan sebaigaimana di maksud.

MPR Menetapkan Ketetapan Antara TNI & POLRI sebagai institusi negara yang sama kuat dalam segi pertahanan di republik indonesia.

Tentara Nasional Indonesia - Jatidiri Tentara Nasional Indonesia dalam pasal 1

1. TNI merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara.
2. TNI berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara.
3. TNI wajib memiliki kemampuan dan keterampilan secara profesional

Tentara Nasional Indonesia - Peran Tentara Nasional Indonesia dalam pasal 2

1. TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan NKRI.
2. TNI Sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI indoensia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3. TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.

Susunan dan kedudukan TNI dalam pasal 3

1.Tentara nasional indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara yang organisasinya disusun berdasarkan kebutuhan yang diatur dengan undang-undang.
2. Tentara indonesia berada di bawah kekuasaan presiden RI.
3. TNI di pimpin oleh seorang panglima yang di angkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR.
4. Prajurit TNI tunduk kepada kekusaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. dan apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana di maksud pada ayat (4a) pasal ini tidak berfungsi maka prajurit TNI tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia dalam pasal 4

1. tentara nasional indonesia membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan (civic mission).
2. TNI memberikan bantuan kepada POLRI dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang di atur dalam undang-undang.
3. TNI membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (Peace Keeping Operation).

Keikutsertaan TNI dalam penyelenggaraan Negara dalam pasal 5

1. Kebijakan Politik negara merupakan dasar kebijakan dan pelaksanaan tugas Tentara nasional indonesia.
2. TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
3. TNI mendukung tegaknya demokrasi, menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
4. Anggota TNI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. keikutsertaan TNI dalam menentukan arah kebijakan nasional di salurkan melalui MPR paling lama sampai tahun 2009.
5. Anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dina ketentaraan.

Posting Komentar untuk "Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Menurut UUD"